OJK Upayakan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat NTT

29-04-2015 / KOMISI XI

Di usia yang relatif muda dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya OJK menghadapi tantangan internal dan eksternal. Untuk itu, OJK diberi mandat untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan secara menyeluruh termasuk didalamnya perlindungan kepada nasabah.

Demikian disampaikan  I.G.A Rai Wirajaya dalam pertemuan dengan jajaran OJK dan Bank Indonesia Kupang dalam serangkaian kunjungan kerja Komisi XI DPR ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (28/4).

Komisi XI berharap, tantangan-tantangan tersebut dilaporkan kepada Komisi XI. Dalam kesempatan tersebut, Komisi XI DPR juga mempertanyakan  bagaimana bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat yang sudah dilakukan oleh OJK NTT.

Perwakilan dari OJK Provinsi NTT, Sukamto menjelaskan bahwa bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat yang sudah dilakukan oleh OJK dilakukan secara prevenrif (pencegahan) dan refresif (penyelesaian permasalahan).

"OJK terus menyuarakan dan mengupayakan perlindungan konsumen yang telah dibangun oleh Kantor Pusat OJK," kata Sukamto. Antara lain, sambungnya, melalui hotline financial customer area, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa, dan kewajiban pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen oleh lembaga keuangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Menururnya, kendala yang dihadapi dalam rangka perlindungan konsumen dari OJK adalah kendala luasnya jangkauan kondisi geografis wilayah NTT yang terdiri dari beberapa pulau. Selain itu, jelasnya, masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi OJK dalam rangka perlindungan konsumen dan belum memadainya tindak lanjut pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan yang tidak berkantor di wilayah NTT.

Sedangkan dari sisi konsumen, kata Sukamto, masih belum memadainya pengetahuan konsumen atas hak dan kewajibannya terhadap produk jasa keuangan yang diterima. "Yang jelas konsumen belum mengetahui prasyarat yang harus dipenuhi dalam rangka perlindungan konsumen," kata Sukamto mengakhiri penjelasannya.(iw)/foto:iwan armanias/parle/iw.
 

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...